Perikatan-perikatan yang dilahirkan dari kontrak atau perjanjian

Pasal 1320 

Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :

1.    Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.

2.    Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.

3.    Suatu pokok persoalan tertentu.

4.    Suatu sebab yang tidak terlarang. 








Istilah itu dalam al-Quran terdapat 2 macam yang berhubungan dengan perjanjian yaitu akad dan ‘ahdu (al-‘ahdu). Akad itu hubungannya dengan perjanjian. Sedangkan ‘ahdu merupakan pesan, masa, penyempurnaan dan janji. Dalam hal ini, akad itu disamakan dengan seperti halnya perikatan, sedangkan kata Al-‘Ahdu disamakan dengan perjanjian. Maka dari itu, perjanjian juga dapat diartikan yaitu pernyataan dari seseorang untuk melakukan ataupun tidak melakukan apa- apa dan tidak berkaitan dengan kemauan orang lain.


Pasal 1321

Pasal 1322

Pasal 1323

Pasal 1324

Pasal 1325

Pasal 1326

Pasal 1327

Pasal 1328

Pasal 1329

Pasal 1330

Pasal 1331

Pasal 1332

Pasal 1333

Pasal 1334

Pasal 1335

Pasal 1336

Pasal 1337





Komentar