Perikatan-perikatan yang dilahirkan dari kontrak atau perjanjian
Pasal 1320
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3. Suatu pokok persoalan tertentu.
4. Suatu sebab yang tidak terlarang.
Istilah itu dalam al-Quran terdapat 2 macam yang berhubungan dengan perjanjian yaitu akad dan ‘ahdu (al-‘ahdu). Akad itu hubungannya dengan perjanjian. Sedangkan ‘ahdu merupakan pesan, masa, penyempurnaan dan janji. Dalam hal ini, akad itu disamakan dengan seperti halnya perikatan, sedangkan kata Al-‘Ahdu disamakan dengan perjanjian. Maka dari itu, perjanjian juga dapat diartikan yaitu pernyataan dari seseorang untuk melakukan ataupun tidak melakukan apa- apa dan tidak berkaitan dengan kemauan orang lain.
Pasal 1321
Pasal 1322
Pasal 1323
Pasal 1324
Pasal 1325
Pasal 1326
Pasal 1327
Pasal 1328
Pasal 1329
Pasal 1330
Pasal 1331
Pasal 1332
Pasal 1333
Pasal 1334
Pasal 1335
Pasal 1336
Pasal 1337



Komentar
Posting Komentar