Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2020

Daluwarsa

Sumpah dimuka Hakim

Pengakuan

Persangkaan-persangkaan

Pembuktian dengan saksi-saksi

Pembuktian dengan tulisan

Pembuktian pada umumnya

Perdamaian

Penanggungan

Pemberian Kuasa

Perjanjian-perjanjian untung-untungan

Bunga tetap atau bunga abadi

Pinjam Pakai

Penitipan Barang

Hibah

Perkumpulan

Persekutuan

Perjanjian-perjanjian untuk melakukan pekerjaan

Sewa menyewa

Tukar Menukar

Jual Beli

Hapusnya perikatan-perikatan

Perikatan-perikatan yang dilahirkan demi undang-undang

Perikatan-perikatan yang dilahirkan dari kontrak atau perjanjian

Gambar
Pasal 1320  Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat : 1.      Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya. 2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. 3.      Suatu pokok persoalan tertentu. 4.      Suatu sebab yang tidak terlarang.  Istilah itu dalam al-Quran terdapat 2 macam yang berhubungan dengan perjanjian yaitu akad dan ‘ahdu (al-‘ahdu). Akad itu hubungannya dengan perjanjian. Sedangkan ‘ahdu merupakan pesan, masa, penyempurnaan dan janji. Dalam hal ini, akad itu disamakan dengan seperti halnya perikatan, sedangkan kata Al-‘Ahdu disamakan dengan perjanjian. Maka dari itu, perjanjian juga dapat diartikan yaitu pernyataan dari seseorang untuk melakukan ataupun tidak melakukan apa- apa dan tidak berkaitan dengan kemauan orang lain. Pasal 1321 Pasal 1322 Pasal 1323 Pasal 1324 Pasal 1325 Pasal 1326 Pasal 1327 Pasal 1328 Pasal 1329 Pasal 1330 Pasal 1331 Pasal 1332 Pasal 1333 Pasa...

Perikatan-perikatan umumnya

Hipotik

Gadai

Piutang-piutang yang diistimewakan

harta peninggakan yang tak terurus

Pemisahan harta peninggalan

Menerima dan menolak suatu warisan

Hak memikir dan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran harta peninggalan

Pelaksanaan wasiat dan pengurusan harta peninggalan

Surat Wasiat

Pewarisan karena kematian

Hak pakai dan hak mendiami

Hak pakai Hasil

Bunga Tanah dan Hasil sepersepuluh

Hak Usaha (erfpacht)

Hak Numpang-Karang (recht v. opstal)

Pengabdian Pekarangan

Kerja Rodi

Hak dan Kewajiban antara pemilik-pemilik pekarangan yang satu sama lain bertetangga

Hak Milik (eigendom)

Pasal 570 Hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bersalah dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya, dan tidak mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu dengan tak mengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu demi kepentingan umum berdasar atas ketentuan undang-undang dan dengan pembayaran ganti rugi. Pasal 571 Pasal 572 Pasal 573 Pasal 574 Pasal 575 Pasal 576 Pasal 577 Pasal 578 Pasal 579 Pasal 580 Pasal 581 Pasal 582 Pasal 583 Pasal 584 Pasal 585 Pasal 586 Pasal 587 Pasal 588 Pasal 589 Pasal 590 Pasal 591 Pasal 592 Pasal 593 Pasal 594 Pasal 595 Pasal 596 Pasal 597 Pasal 598 Pasal 599 Pasal 600 Pasal 601 Pasal 602 Pasal 603 Pasal 604 Pasal 605 Pasal 606 Pasal 607 Pasal 608 Pasal 609 Pasal 610 Pasal 611 Pasal 612 Pasal 613 Pasal 614 Pasal 615 Pasal 616 Pasal 617 Pasal 618 Pasal 619 Pasal 620 ...

Kedudukan berkuasa (bezit) dan hak-hak yang timbul karenanya

Kebendaan dan cara membeda-bedakannya

Keadaan tak hadir

Pengampuan

Beberapa Perlunakan

Kebelum Dewasaan dan Perwalian

Menentukan, mengubah dan mencabut tunjangan-tunjangan nafkah

Kekuasaan Orang Tua

Kekeluargaan sedarah dan semenda

Kebapakan dan Keturunan anak-anak

Perpisahan Meja dan Ranjang

Pembubaran Perkawinan

Perpisahan Harta Kekayaan

Persatuan atau perjanjian kawin dalam perkawinan untuk kedua kali atau selanjutnya

Perjanjian Kawin

Persatuan harta kekayaan menurut undang-undang dan pengurusannya

Hak-hak dan kewajaiban-kewajiban suami istri

Perkawinan

Tempat Tinggal atau Domisli

 Pasal 17

Akta-akta Catatan Sipil

Menikmati dan Kehilangan hak-hak Kewargaan

 Pasal